
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan kebijakan denda limbah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Politikus dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (F-AKB) itu mengungkapkan DLH telah mengusulkan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait denda limbah.
“Secara teknis, dari perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya langsung diberikan rekening khusus untuk denda limbah,” ungkap Jimmy saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta Utara pada Selasa (16/3/2021)
Namun, jika itu disetujui oleh pemkab, maka DLH Kutim memerlukan perlengkapan laboratorium penelitian limbah. Pasalnya selama ini pihak DLH Kutim masih menumpang DLH provinsi untuk menganalisa kandungan limbah.
“Begitu dapat sampel dari perusahaan, maka langsung bisa diperiksa di laboratorium daerah sendiri. Jika terbukti mencemari bisa langsung didenda,” bebernya.
Untuk itu, Jimmy sangat mendukung usulan program itu. Ia berharap di masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) usulan-usulan itu dapat segera ditindaklanjuti.
“Sudah dari tahun lalu pihak DLH mengusulkan program ini, hanya saja belum direalisasikan oleh pemkab. Semoga periode ASKB ini dapat terealisasi,” pungkasnya.

