Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama minimal satu tahun wajib memperbarui KTP-el sesuai dengan alamat terbaru. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi administrasi paling banyak sebesar Rp10 juta.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kutim, Sulastin saat dikonfirmasi oleh Insitekaltim.com melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (27/3/2021).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 16A ayat (1) yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 tahun di daerah wajib memiliki KTP-el daerah.
Kemudian pada pasal 104 C yang berbunyi pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama 1 (satu) tahun di daerah dan belum memiliki KTP-el dengan wilayah domisili di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenakan denda administratif paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Kami berpedoman dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dalam menggalakkan peraturan-peraturan itu. Tujuannya supaya data kependudukan di Kutai Timur lebih teratur,” ungkap Sulastin.
Pihaknya juga akan menggandeng perusahaan yang berada di Kutim untuk membantu mensosialisasikan kembali Perda Nomor 2 tahun 2018 tersebut. Pasalnya banyak tenaga kerja dari perusahaan di wilayah Kutim yang berasal dari luar daerah.
Untuk itu pihaknya akan memfasilitasi pembaharuan KTP-el bagi tenaga kerja di perusahaan maupun masyarakat yang berdomisili di Kutim selama lebih dari satu tahun.
“Secara perlahan kami akan menertibkan administrasi kependuudkan di Kutim dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang baru,” jelasnya.
Selain itu Sulastin mengimbau kepada masyarakat bahwasanya sebagai warga Indonesia yang baik seharusnya sadar dan melaksanakan Undang-Undang yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan sosial.