
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna terkait penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa jabatan 2019 sampai dengan 2024, Jumat (18/9/2020).

Pada gelaran rapat paripurna, nama Joni S.Sos ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kutim yang baru menggantikan Encek UR Firgasih yang sedang tersandung permasalahan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui media usai rapat, Joni sampaikan fokus kerja yang ditargetkan pada masa tugasnya adalah membebaskan hutang yang melilit Kabupaten Kutai Timur.
“Fokus kami dari 40 dewan menjelang akhir tahun ini, semua teman-teman anggota berfokus untuk membebaskan hutang-hutang yang ada. Dan fokus ini sudah kesepakatan teman-teman dari 40 dewan,” ujarnya.
Terkait penyelesaian tunggakan, ini merupakan pergerakan sinergis dari dewan bersama pemkab dalam komitmen untuk membebaskan Kutim dari tunggakan di tahun 2021.

