
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kasus malapraktik yang marak terjadi di Indonesia, membuat masyarakat mempertanyakan kualitas medis di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, mulai dari balita hingga orang dewasa kerap menjadi korban dari pelayanan buruk dan tidak profesional yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan tenaga medis.
Tak jarang pula masyarakat selaku pasien mengeluhkan adanya malapraktik di bidang kedokteran, baik secara administrasi maupun praktik medis.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan mengimbau, kepada masyarakat yang mengalami malapraktik untuk melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah masing-masing.
“Terkait malapraktik baik secara administratif maupun praktik medis punya jalurnya sendiri, masyarakat bisa melaporkan ke IDI yang kemudian akan dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),” jelas politikus Partai Gerindra kepada awak media usai Musyawarah Cabang (Muscab) IDI Kutim keenam di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sabtu (27/11/2021).
Novel menyebut, pada prinsipnya seorang dokter akan melakukan sumpah kedokteran sebelum terjun ke dunia praktik. Namun ketika seorang dokter sedang praktik, kemudian masyarakat sebagai objek, baik pasien maupun keluarga pasien mengalami keberatan bahkan malapraktik maka bisa melaporkan ke pihak IDI.
“Jika hal itu terjadi, pasien atau keluarga pasien mengalami keberatan maupun keluhan maka bisa disampaikan ke IDI setempat,” imbaunya.
