Reporter: Emmi: Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, jika kewenangan mengenai perizinan pengelolaan mineral dan batu bara tetap berada di pemerintah pusat, semestinya juga tidak terjadinya kekacauan dalam pelaksanaannya dapat dijamin.
Ia katakan saat disinggung awak media mengenai maraknya pertambangan batu bara di Kaltim yang minim pengawasan dan sulitnya mengurus perizinan yang menyebabkan munculnya tambang-tambang ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau pusat yang mengeluarkan izin kewenangan perizinan oleh pusat tapi bisa menjamin tidak kacau balau pelaksanaan pertambangan di daerah tidak masalah,” kata Andi Harun, Jumat (29/4/2022).
Di sisi lain, Andi Harun sangat menyetujui jika daerah dapat diberikan kewenangan untuk perizinan pengelolaan pertambangan batu bara, namun menjamin pelaksanaan pertambangan yang baik dan benar.
“Menerbitkan izin pertambangan atau kewenangan izin pertambangan ada di daerah namun bisa menjamin pelaksanaan pertambangan yang baik dan benar juga sangat setuju,” katanya.
Namun melihat pengalaman praktik di lapangan kini membuktikan bahwa ketika kewenangan perizinan ada di daerah justru pengelolaan lingkungan mengalami masalah yang cukup serius.
“Dulu izinnya ada IUP dan ada TKD2D itu seperti Kaltim Prima Coal (KPC), dan lainnya. Itu pengawasan langsungnya oleh pusat, ketika rezim IUP keluar, itu diterbitkan oleh bupati, wali kota, kemudian terakhir gubernur, habis itu mengalami degradasi di bidang pengelolaan izin atau pelaksanaan izin cukup serius,” ucapnya.
Tetapi, kata Andi, pihaknya sependapat dengan yang telah dikatakan Gubernur Kaltim Isran Noor yakni apabila perizinan tetap di pusat namun di sertai dengan penyusunan rancangan pengelolaan pertambangan yang baik dan benar, kemungkinan besar akan bekerja secara efektif.
“Di provinsi itu ada inspektur tambang, ada lembaganya tapi kayak tidak bekerja efektif. Tapi sekali lagi saya sepakat sama Pak Gubernur Kaltim, jika disertai dengan perencanaan pengawasan di bidang pelaksanaan perizinan pertambangan, tapi kalau tidak tentu kita berharap kembali bagaimana subtansi perizinan tambang yang baik dan benar,” pungkasnya.