Insitekaltim,Jakarta – Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Menghadapi situasi tersebut, saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD.
“Untuk itu kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut agar raperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah,” tegas Isran.
Hal tersebut dikatakan Isran saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPDRI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Selain Isran, juga hadir narasumber lainnya, yaitu Bupati Bandung Dadang Supriyatna, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
RDPU membahas tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ini dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Kanedi dan Wakil Ketua II KH Amang Syafrudin, serta sejumlah Anggota BULD DPD RI yang salah satunya senator asal Kaltim, yaitu Nanang Sulaiman (Abah Nanang).
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan dari BULD DPD RI dalam rangka penyampaian perspektif dari pemerintah provinsi terhadap penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD.
“Di sini kami bekerja bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Terima kasih atas pertemuan ini, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memenuhi undangan senator Republik Indonesia. Memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif, paling tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.
Isran mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar, pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pembahasan di sini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Karena dengan pemberlakuan UU HKPD penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh,” sebutnya.
Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengungkapkan, tujuan dari RDPU itu adalah untuk memperoleh masukan komprehensif terkait dengan perspektif penerimaan pajak daerah.
Ia menjelaskan, pendapat, pandangan, masukan dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terkait UU HKPD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP).
RDP diagendakan pada 5 April 2023 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kita akan mendorong segera diterbitkannya PP turunan dari UU HKPD ini. Dari catatan kami setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.
“Kita harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” sambungnya.