
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan bersurat kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak mempersulit karyawan memberikan suara pada pilkada 9 Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Effendi usai menggelar rapat bersama Badan Kesbangpol di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Senin (30/11/2020) pagi.
“Yang penting dilakukan adalah nanti kita akan keluarkan surat kepada perusahaan agar membantu mobilisasi ke TPS karena sudah ada putusan presiden bahwa tanggal sembilan itu adalah hari libur nasional,” ujarnya.
Surat ini dianggap penting mengingat angka pemilih di Kutai Timur sangat rendah dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai karyawan perusahaan.
“Oleh karena itu, maka jangan lagi ada aturan dari perusahaan yang menyulitkan karyawannya untuk ikut berpartisipasi di dalam pilkada,” tegas Jauhar.
Dia juga menuntut perusahaan untuk tidak membuat peraturan yang mengada-ada seperti yang telah diinformasikan oleh perangkat desa.
“Misalnya kalau mereka sudah selesai menggunakan hak pilih, kemudian nanti ketika kembali bekerja disuruh swab,” ungkapnya.
Peraturan tersebut akan menjadi salah satu faktor rendahnya angka pemilih di Kutai Timur.
“Ya tentunya nggak mampulah kalau karyawan misalnya disuruh swab yang harganya satu jutaan. Dan kalau dibuat peraturan seperti itu, lebih baik karyawan tidak memilih kan?” keluh Jauhar.
Itu adalah contoh kasus pertama yang diungkap Jauhar. Contoh yang lain, jika perusahaan mempersilakan karyawan memilih tapi dengan iming-iming yang tetap bekerja akan diberikan kompensasi tinggi.
“Ya itu sama aja. Itu sudah menurut saya ya niatnya sudah mempersulit karyawannya untuk memberikan hak suara,” jelasnya.
Jauhar meminta karyawan perusahaan untuk tidak hanya memikirkan perusahaannya dan turut serta memberikan suara pada pilkada serentak dalam waktu dekat ini.
“Libur ini ada putusan presidennya. Mari ditaatilah, ayo kita taati,” ajak Jauhar.