Insitekaltim, Samarinda – Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) terus diperketat. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya arus masuk WNA ke wilayah perbatasan akibat perkembangan ekonomi dan mobilitas yang semakin tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim Syahrioma Delavino pada Rabu, 19 November 2025.
“Jadi kita juga sedang melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kaltimtara,” katanya.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pemeriksaan dokumen dan koordinasi antar lembaga, tujuannya untuk mencegah pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Hasil pengawasan intensif tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.
“Dalam waktu 1–2 minggu kemarin kita sudah mendeportasi 19 orang warga negara asing,” ujarnya.
Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga masa tinggal yang telah habis.
Ia menyebutkan bahwa capaian tersebut menjadi indikator efektivitas pengawasan yang dilakukan di lapangan.
“Jadi kalau kita rangkum untuk Kaltimtara ini mungkin saya rasa sudah melebihi target,” katanya.
Syahrioma menambahkan bahwa WNA yang ditindak datang dari berbagai negara.
“Kemarin dari Nunukan ada Rusia ada Cina tapi mayoritas yang paling banyak warga negara Cina,” ucapnya.
Menurutnya pola tersebut sejalan dengan dinamika mobilitas WNA di wilayah perbatasan yang datang melalui jalur resmi maupun nonresmi.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA akan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah aparat keamanan dan masyarakat.
“Tujuannya memastikan seluruh aktivitas WNA tetap berada dalam koridor hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Katimtara,” pungkasnya.

