
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengikuti video conference (vidcon) seminar nasional transformasi perizinan berbasis risiko dalam sektor pertambangan yang digelar oleh KPK RI di Command Center, Diskominfo Perstik, Rabu (1/12/2021)
Dalam hal ini, Kasmidi berharap ada perhatian pemerintah pusat terhadap daerah terkait kebijakan pertambangan.
“Kita meminta kepada pemerintah pusat untuk melihat kembali kebijakan kewenangan, boleh diambil pusat tapi kami juga harus diberikan peran,” ungkapnya kepada awak media usai vidcon.
Pasalnya, sejak adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) wewenang perizininan diberikan kepada pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah tidak diberikan ruang untuk berperan.
“Bahkan tadi (pemerintah daerah lain) ada yang menyebutkan pemerintah daerah hanya menjadi kebun saja,” ucapnya.
Seperti halnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) jilid II yang sedang dipertanyakan kelangsungannya. Hingga saat ini pun pemerintah daerah belum mendapat perannya.
“Apa yang nanti kita dapatkan jika PKP2B jilid II ini dilanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Kasmidi menjelaskan, banyak peserta yang mengikuti vidcon seminar nasional oleh KPK RI itu menolak jika PKP2B jilid II dilanjutkan. Selain itu, ia menilai dampak dari pertambangan untuk lingkungan itu sangat berisiko.
“Tidak masalah menambang, silakan saja yang penting dengan mekanisme yang benar dan jelas karena tambang itu merusak lingkungan, paling tidak dengan rusaknya lingkungan dampak positifnya apa yang kita dapat,” pungkasnya.

