![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2022/11/banner-dprd-2.jpg)
Insitekaltim,Sangatta – Mulai tahun depan, Kemenpan- RB akan menghapus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan menggantikannya menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hasna kurang setuju dengan kebijakan tersebut.
“Kalau memang begitu kebijakannya, seharusnya semua TK2D dinaikkan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ungkapnya kepada Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (6/7/2022)
Pasalnya, baru-baru ini, dikabarkan pemerintah daerah diminta untuk mendata jumlah TK2D dan diusulkan kepada Kemenpan-RB untuk dijadikan PPPK.
Meskipun tetap dilakukan uji tes, namun TK2D yang memenuhi syarat di database Kemenpan-RB akan berpeluang lolos menjadi PPPK.
“Kalau begitu, tapi harus secara adil, yang dijadikan PPPK semua TK2D atau mengutamakan honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan,” tegasnya.
Ia merasa kasihan jika pengangkatan TK2D menjadi PPPK dilakukan tidak secara adil, tidak berdasarkan waktu atau lamanya pengabdian.
Menurutnya, TK2D juga memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah.
“Namanya honorer kan juga sekolah, banyak biaya yang dikeluarkan, sehingga berhak mendapat pekerjaan yang layak,” tandasnya