
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Data penerima Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Kaltim masih berkisar 60 ribu orang. Total kapasitas yang diberikan sebanyak 120,5 ribu orang dari data di 10 kabupaten/ kota se-Kaltim.
Dikonfirmasi kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid-19, Hasanuddin Mas’ud, di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (5/5/2020). Ia menyampaikan ada surat masuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa data yang masuk harus terverifikasi dan valid.
“Sehingga tidak boleh asal-asalan. Karena berdampak pada masalah baru nantinya. Jadi saat ini kami sedang melakukan proses dengan kehati-hatian, agar tidak terjadi masalah,” jelasnya.
Ketua Komisi III ini mengatakan, data tersebut harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan non-DTKS tidak akan dimasukan.
Kedua ada jalur khusus yang diberikan provinsi, misalnya tidak ada pada data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka akan diberikan melalui jalur khusus, kemudian diberikan pada sekretaris daerah (Sekda) Kaltim, nantinya akan diverifikasi kembali.
“Memang pendataan ini agak susah, karena ditakutkan terjadi data ganda penerima,” paparnya.
Kata dia, sebenarnya sejak awal pemerintah ingin langsung memberikan bantuan tersebut. Namun karena ada aturan dari KPK, tidak mengizinkan seperti itu. “Terpenting semua bisa tersalurkan, walaupun dengan proses yang cukup lama,” pungkasnya.
