
Insitekaltim,Sangatta – Harga tandan buah segar (TBS) sesuai dengan surat edaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim saat ini maksimal Rp 2.349 per kilogram.
Namun, laporan dari masyarakat masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang membeli TBS di bawah harga.
“Menyikapi hasil hearing dari forum petani kelapa sawit (FPKS) Kutim, ternyata ketika kami sidak di lapangan, masih ada perusahaan yang harga TBS nya belum sesuai dengan surat edaran,” ujar Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi, kepada Insitekaltim.com di ruangannya, Senin (4/7/2022)
Pasalnya beberapa waktu lalu, Komisi Gabungan DPRD Kutim melakukan sidak ke PT Anugerah Energitama dan PT Kutai Balian Nauli (KBN). Hasil sidaknya menyatakan harga yang ditetapkan perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti harga TBS di surat edaran yang ditetapkan Disbun Kaltim secara berkala.
“Alasan mereka harga crude palm oil (CPO) di pasar dunia juga mengalami penurunan,” ucapnya.
Selain itu, kebanyakan petani sawit yang mendapatkan harga di bawah surat edaran Disbun Kaltim belum bermitra dengan perusahaan terkait. Sesuai dengan surat edaran, perusahaan wajib menggunakan harga TBS sesuai yang ditetapkan oleh Disbun Kaltim.
“Oleh karena itu, jika memang harus bermitra, maka petani sawit kita segera melakukan kerjasama atau bermitra dengan perusahaan melalui koperasi,” urainya.
Adapun syarat-syarat untuk bermitra antara koperasi, petani sawit didalamnya, dengan perusahaan supaya dilengkapi. Ia berharap pemerinrah dapat memfasilitasi hal itu.
“Kalau sudah mitra perusahaan wajib mengikuti harha TBS sesuai dengan surat edaran dari Disbun Kaltim,” tutupnya.