Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Paslon Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk berakhir Jumat sore.
Rapat rekapitulasi tersebut menghasilkan kesimpulan terkait syarat dukungan suara perbaikan Bapaslon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo, agar bisa maju Pilkada Samarinda Desember mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya hasil dukungan Parawansa dan Markus Tarruk Allo ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan jumlah pendukung yang ditetapkan oleh KPU. Sebab dukungan bapaslon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon membutuhkan 43.977 dukungan warga Samarinda.
Alhasil dari hasil rekapitulasi hari ini, tercatat dukungan perbaikan pasangan tersebut muncul di angka 22.685. Sehingga KPU Kota Samarinda menyatakan bahwa pasangan Samarinda Berani tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.
“Pasangan bapak Parawansa dan Markus Tarruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon. Karena jumlah dukungan verifikasi faktual maupun perbaikan kita jumlahkan hasilnya 22.685,” ucap Firman Hidayat
KPU pun menyerahkan form BA 7 KWK yang diterima oleh Liason Officer (LO) Parawansa-Markus yakni Seprianus Liaran sebagai bukti hasil verifikasi faktual perbaikan yang telah dilakukan pada hari ini.
