Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menggelar acara Sosialisasi Partisipatif bersama 150 mahasiswa dari 18 universitas dan Perguruan Tinggi se-Kota Samarinda, di Mahakam Lampion Garden (MLG), Jum’at (28/2/2020).

Menurut Dhanny Rakhmadi Koordinator Sekretariat Bawaslu, konten yang dituju lebih kepada bagaimana melibatkan masyarakat khususnya mahasiswa untuk mengawasi Pilwali 2020 di Kota Samarinda.
“Kita mengharapkan output yang kita tuju dari mereka adalah feed back balik dengan terlibat aktif, sebagai representatif dari masyarakat, dan secara pendidikan mereka lebih tinggi,” ungkapnya saat ditemui di MLG disela-sela waktu break.
Ia menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur money politic dan pelanggaran-pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali.
“Terkait lokasi, kenapa memilih ruang terbuka karena bagi saya sudah saatnya keluar dari ruang-ruang yang terlalu terdikotomi oleh sempitnya tempat. Dengan konsep seperti ini, tentu pemikiran menjadi terbuka. Bisa sembari menikmati pemandangan Kota Samarinda juga,” katanya.
Ia mengaku baru kali ini mengggelar sosialisasi partisipatif.
“Nanti akan ada lagi agenda. Kalau yang melibatkan banyak peserta itu ada 2 kali, nanti di bulan 6 saya akan undang influencer di Samarinda,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin juga membenarkan hal tersebut.
“Pertama kita memiliki target untuk membranding terkait pelaksanaan Pilwali 2020. Setelah masyarakat mengetahui secara luas, tentu akan proaktif untuk melakukan pelaporan-pelaporan jika ada indikasi pelanggaran,” lugasnya.
Ia mengatakan bahwa sangat tepat jika yang dituju adalah mahasiswa.
“Pengawasan secara maksimal bersama Bawaslu tentunya. Seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih juga memiliki hak untuk melaporkan, itu harapan kita,” tambahnya.
Ia menuturkan proses ini adalah awal bagaimana demokrasi bisa berjalan dengan baik. Karena transparansi bisa menimbulkan tidak adanya kecerugiaan.
“Setiap tahapan itu berpotensi ada pelanggaran, yang paling kongkrit seperti seseorang yang mencobloskan anaknya, terjadi di Pilgub, yang dimaknai terkait pidana jika yang mencoblos dua kali, tapi apapun alasannya asas pelaksanaan pemilu itu harus langsung, umum, bebas rahasia (Luber). Ini yang menjadi perhatian kita tentunya,” pungkas Abdul Muin.
