Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Meski masuk dalam skala prioritas pemerintah, Guru Honorer yang telah mengabdi lama dan ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi.
Hal itu tertuang dalam syarat dan ketentuan yang diatur di dalam peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2019. Aturan ini juga berlaku untuk program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, perekrutan satu juta guru.
Melihat hal ini, forum guru dan Tenaga Kependidikan Honorer dan Kategori Usia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) Kota Balikpapan, melayangkan surat ke DPRD Kota, untuk membahas hal ini.
Pihak dewan pun langsung menindaklanjuti surat itu, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama GTKHNK 35 +, yang juga dihadiri Bappeda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (15/4/2021)
“Rapat ini terkait program perekrutan satu juta guru dari kementerian,” jelas Wakil Ketua DPRD Balikpapan, usai memimpin RDP.
Ia pun berharap guru honorer yang sudah mengajar lebih dari 20 tahun, menjadi prioritas dalam program ini. Menurutnya hal ini juga perlu diatur di dalam juknis kepegawaian untuk perekrutan PPPK.
“PPPK adalah Pegawai pemerintah yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yang membedakan adalah tidak mendapatkan pensiun karena kontraknya per tahun diperpanjang di masa sampai pensiunnya,” tutupnya.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Balikpapan Ani menyampaikan, untuk persyaratan PPPK dinilai lebih mudah dibanding dengan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, para peserta juga diberikan kesempatan hingga tiga kali.
Selain itu, untuk tidak ada batasan usia bagi peserta seleksi. Meskipun begitu, guru honorer yang ikut seleksi, harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta memiliki sertifikat pendidik.
“Tidak ada batas. Usia 58 tahun pun boleh mengikuti PPPK karena kontraknya per tahun,” tutupnya.