Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Para guru dan tenaga pendidik yang masih berstatus honorer dengan usia 35 tahun ke atas, meminta agar diprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Protes itu diterima Komisi IV DPRD Balikpapan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (12/4/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sandi Ardian mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari elemen perwakilan tenaga pendidik honorer.
Para guru ini berharap, agar mereka menjadi prioritas dalam seleksi PPPK. Pasalnya, usia mereka yang sudah melewati 35 tahun, sudah tidak bisa mendaftarkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menilai, guru honorer yang telah lama mengabdi, perlu mendapat kebijakan khusus. Hal itu untuk membalas jasa, selama pengabdian menjadi tenaga pendidik.
“Kami dari Komisi IV DPRD akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu apakah ada regulasi yang membolehkan bagi guru yang sudah lama mengabdi untuk mengikuti seleksi PPPK,”ungkap Sandi Ardian
Di kesempatan yang sama perwakilan dari guru Edy Purnomo Menjelaskan, dirinya beserta guru honorer lainnya meminta kepada Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan agar dapat bersama sama memperjuangkan nasib guru yang berjumlah 639 orang yang yang telah lama mengabdikan diri agar dapat diangkat menjadi PPPK tanpa seleksi.
“Karena sudah lama, jadi harusnya diberikan balasan dari pemerintah,” tutupnya.