Insitekaltim, Bontang – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud meninjau langsung lokasi sengketa tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, 11 Agustus 2025.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Turut mendampingi Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, jajaran Forkopimda Kaltim, Wali Kota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman, dan Wakil Bupati H Mahyunadi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rudy menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Provinsi Kaltim di Dusun Sidrap bertujuan untuk memastikan, menjamin, dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap,” tegasnya.
SPM mencakup layanan dasar yang menjadi hak warga, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur. Gubernur menekankan bahwa pemenuhan layanan tersebut harus merata.
“Aturan hukum untuk Dusun Sidrap tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi, jaminan sosial, budaya, dan keamanan. Pelayanan tidak boleh diskriminatif. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur,” ujarnya.
Terkait penetapan batas wilayah, Gubernur menegaskan prosesnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sambil mempertimbangkan masukan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Kondisi riilnya, Dusun Sidrap secara de facto berada di Kota Bontang, tetapi secara de jure masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Pertemuan di lokasi dirangkai dengan penandatanganan berita acara hasil dialog antara Gubernur Kaltim, Wali Kota Bontang, dan Bupati Kutai Timur bersama perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu, dan Dusun Batang Bengkal. Hasilnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Namun setelah keputusan keluar dari Kemendagri melalui MK, maka kita semua wajib menerimanya,” ucapnya.
Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memediasi perbedaan pendapat antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang, sambil mendengarkan aspirasi warga Sidrap.
“Kita tunggu penyelesaian dari MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus. Besok lusa kasus ini akan diputuskan,” katanya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi keputusan yang akan dikeluarkan.
“Apa pun hasilnya nanti, mari kita taati,” tutupnya.
Usai pertemuan, Gubernur bersama Ketua DPRD Kaltim, Bupati Kutai Timur, dan Wali Kota Bontang meninjau langsung tapal batas Dusun Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang, serta Kepala Dusun Sidrap, Kepala Desa Martadinata, Camat Teluk Pandan, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan warga setempat. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri
