
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Asosiasi Pedagang Pasar Induk Sangata (Appista) terkait persoalan pasar tumpah dan pasar modern yang mematikan pedagang inti.
Rapat digelar Senin (14/9/2020) dihadiri para pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan (DPP), UPT Pasar Induk Sangatta, serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK).

Ketua Komisi A Piter Palinggi selaku pimpinan rapat, mendengar keluhan dari Appista dan mengurai poin persoalan yang dihadapi yaitu pedagang ‘nakal’ yang berjualan di luar pasar, dan pasar modern di sekitar pasar yang mematikan pedagang di pasar utama.
“Jadi inti persoalan yang disampaikan dari asosiasi pasar bahwa mereka menginginkan adanya penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar dan mempertanyakan kebijakan mengenai pasar modern yang membuka usaha di dekat pasar,” terangnya.
Rapat berjalan seru dengan banyaknya dukungan dari pedagang yang turut mendampingi proses diskusi penyelesaian masalah pasar induk Sangatta di Gedung Sekretariat DPRD Kutim.

Hingga penghujung rapat, Piter simpulkan penyelesaian dari keluhan yang disampaikan pedagang dengan merangkum berbagai pendapat dari eksekutif maupun legislatif.
“Sampai perbup diturunkan, bapak ibu semua yang di sini ajak keluarga beli ke pasar yang ada di dalam. Sampaikan juga ini ke masyarakat supaya tidak beli di luar. Nanti, kalau sudah ada perbup yang jelas mengatur permasalahan tentang penjualan, atau kebijakan pasar modern, baru sama-sama kita tegaskan,” pungkasnya.

