Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenalkan inisiatif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 19.000 pekerja yang berada dalam kondisi rentan di Kota Tepian.
Peluncuran program ini ditandai dengan seremoni penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja di Balai Kota pada Selasa (7/5/2024).
Selain penyerahan kartu jaminan, acara tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.
Asisten I Pemkot Samarinsa Ridwan Tasa menjelaskan bahwa program yang diluncurkan merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi warga yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“Dulu, pada masa Wali Kota Pak Achmad Amins, kita pernah melakukan hal serupa dengan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia melalui dana yang disalurkan melalui kelurahan,” ungkap Ridwan.
“Namun, karena regulasi tidak memperbolehkan hal tersebut, kami tidak dapat melanjutkannya. Alhamdulillah, kini kami dapat melaksanakannya kembali melalui BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Ridwan juga menekankan bahwa program ini kembali memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor informal yang kerja mereka jauh dari standar dan memiliki risiko tinggi dengan penghasilan minimal.
Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan kerja, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang terkena dampak.
“Tahun ini kita anggarkan Rp3 miliar dan hari ini secara simbolis kita berikan kepada 19 ribu warga yang mendapat jaminan tersebut. Semoga bisa menjadi pegangan jika mengalami kecelakaan kerja dengan memanfaatkan kartu ini,” tutur mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda itu.
Pada sesi yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan bahwa sebelum peluncuran program ini Pemkot Samarinda juga telah lebih dulu memberikan perlindungan sosial kepada beberapa kelompok. Antara lain petugas pemadam kebakaran, marbot masjid, para ketua RT, petugas pemilu dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.
Peluncuran program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja rentan di Kota Samarinda serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi seluruh masyarakat.