Reporter: Samuel- Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kaltim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kaltim menggagalkan perdagangan satwa langka yang diperdagangkan secara online di Facebook.
Gakkum LHK dan Balai KSDA Kaltim bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap perdangangan satwa langka yang dilindungi, pada Selasa (9/6/2020).

Perdagangan satwa via online melalui media social facebook akhirnya kegiatan tersebut berhasil diringkus oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) daan mengamankan satu orang tersangka berinisial S (32 tahun) di Jalan Ulin Gang 6 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum LHK Kalimantan, Annur Rahim mengatakan kepada awak media, Rabu (10/6/ 2020) bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa satwa langka yang ditemukan disimpan di rumahnya.
“Brigade Enggang bekerja sama dengan KSDA dan Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menangkap tersangka S, dengan barang bukti berupa 5 ekor burung Enggang Jambul Hitam dan satu ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu,”ungkapnya
Ia mengatakan bahwa kasus ini awalnya berasal dari laporan masyarakat dan setelah itu tim SPORC menelusuri di media social Facebook, sehinga dapat menemukan tersangka beserta barang buktinya.

Dari pengakuan pelaku, satwa langka di jual berkisar diantara Rp. 750 ribu sampai Rp. 1 juta.
Adapun lokasi ditangkapnya satwa tersebut di Kutai Timur untuk Burung Enggang (Rhabdotorhinus corrugatus) dan Kalimantan Selatan untuk Burung Elang (Ichtypopaga ichthyaetus). Hingga saat ini, masih mendalami kemungkinan adanya koneksi tersangka dengan jaringan perdagangan satwa langka internasional.
Tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan Pasal 40 undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun denda sebesar Rp. 100 juta.

