
Insitekaltim,Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan menyampaikan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2023, saat Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Satu di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (8/9/2023).
Fraksi KIR menyatakan kesediaannya untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah tersebut dengan mengikuti mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan akan membantu menjadikan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023.
Yan mengungkapkan bahwa perubahan APBD Kutai Timur tahun 2023 menunjukkan peningkatan pendapatan daerah sebesar 39% dari proyeksi sebelumnya, naik dari Rp5,9 triliun menjadi Rp8,2 triliun. Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 66% dari proyeksi sebelumnya, yakni dari Rp5,9 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Kenaikan tersebut didukung oleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,5 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar.
Fraksi KIR juga memberikan beberapa catatan penting terkait perubahan ini. Dengan menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Kutim dalam membelanjakan anggaran secara efektif dan efisien dalam waktu singkat.
“Tujuannya adalah agar anggaran dapat terserap dengan baik dan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi serta pembangunan sosial ekonomi yang adil di Kabupaten Kutim,” kata Yan.
Dengan jumlah belanja yang mengalami perubahan kenaikan yang sangat signifikan diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mampu membelanjakan anggaran secara efektif dan efisien dalam tempo waktu yang singkat ini. Dengan demikian diharapkan anggaran dapat terserap dan benar-benar dapat dirasakan masyarakat serta memiliki efek ganda terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Kutai Timur yang berkeadilan.
Selain itu, Fraksi KIR mendorong pemerintah untuk menjaga konsistensi dalam tanggung jawabnya, berkoordinasi dengan baik antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah), dan menjalankan program kegiatan dengan baik guna menghasilkan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
Fraksi KIR juga mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan belanja daerah terhadap pembayaran utang daerah tahun anggaran 2022 atau pihak ketiga agar tidak menjadi beban utang yang berlarut-larut, yang merupakan bagian dari penerimaan pembiayaan atau silpa tahun 2022.
Dalam upayanya untuk memajukan pembangunan infrastruktur dan menciptakan daya serap, Fraksi KIR mengharapkan pemerintah melakukan optimalisasi program dan kegiatan. Hal ini diharapkan akan membantu percepatan pelaksanaan realisasi struktur daerah yang terkait dengan kebijakan perubahan, guna mencapai efisiensi dan efektivitas program sesuai dengan waktu yang tersisa.
“Penting dalam pengelolaan dan pelaksanaan belanja daerah untuk selalu menjaga kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yan.

