
Insitekaltim,Sangatta – Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan muara bagi perwujudan pemerintah yang baik, akan dapat mewujudkan praktek pemerintah apabila dilakukan secara transparan dan jujur.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) H.Joni dalam agenda rapat paripurna ke-16 penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Penyampaian laporan ini mampu mengevaluasi kinerja, program, kebijakan serta segenap kendala yang terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kutim, Sayid Anjas menyampaikan beberapa tanggapan terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Pertama menanggapi kinerja pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah dengan cara menganalisis dengan menggunakan analisis rasio keuangan terhadap APBD.
“Melakukan analisis rasio keuangan pada APBD berarti membandingkan hasil yang telah dicapai pada satu periode dengan periode sebelumnya sehingga kecenderungan yang terjadi dapat diketahui,” ungkapnya.
Kemudian temuan dan catatan serta rekomendasi pada periode sebelumnya menjadi titik tolak pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah lebih baik.
Kedua, pencapaian target realisasi anggaran dan kinerja yang sudah baik khususnya pada urusan wajib pelayanan dasar dapat terus ditingkatkan dengan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peningkatan itu pun diapresiasi Fraksi Golkar atas upaya pemerintah daerah dalam pencapaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang menunjukan kinerja yang terus membaik dalam periode 3 tahun terakhir.
“Ini menjadi indikator bahwa potensi PAD telah di digarap secara optimal,” jelasnya.
Selanjutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah yang di serahkan pada penatausahaan hingga pelaksanaannya kepada SKPD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada laporan realisasi anggaran dan kinerja masih terdapat kelemahan dalam penyerapan anggaran sehingga harus dilakukan evaluasi dan kelola keuangan yang baik,” terangnya.
Selain itu, peningkatan aset daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan terhadap bangunan dengan mencapai 10,2 triliun pada tahun 2021.
“Sehingga dipelukan sumber daya yang aktif dan kompeten serta dukungan anggaran yang cukup PAD
hal itu menimbulkan dan meningkat upaya kinerja asli daerah,” tuturnya.
Sehingga PAD harus dikelola dengan baik dan tertib secara administratif guna memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Menyikapi hal itu sesuai dengan mekanisme perundangan- undangan Fraksi Golkar mendukung daerah untuk melakukan pembahasan Raperda Anggaran APBD tahun 2021 sesuai dengan kewenangan DPRD sebagai pengawasan pengelolaan keuangan daerah.