Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi melakukan praktik premanisme.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang akrab disapa Harum, menyatakan ormas semestinya menjadi mitra pembangunan, bukan pengganggu ketertiban.
“Ormas sejatinya adalah mitra pembangunan, bukan pengganggu ketertiban. Oleh karena itu, pembinaan, penertiban hingga penindakan jika perlu harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” tegasnya dalam Rapat Monitoring Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme yang Mengganggu Stabilitas Keamanan dan Investasi di Provinsi Kaltim, Minggu 11 Mei 2025, di Gedung B Badan Kesbangpol Kaltim.
Rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Heri Wiranto, yang turut memberikan arahan penting dalam penguatan sinergi antarlembaga.
Gubernur Harum menekankan posisi Kaltim sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan daerah ini sorotan nasional dan global. Ia menilai potensi gangguan dari ormas menyimpang bisa merusak kepercayaan investor serta mengganggu stabilitas sosial.
“Dinamika sosial bisa memunculkan ormas yang menyimpang dari tujuannya. Beberapa bahkan terindikasi melakukan premanisme yang meresahkan dan menurunkan kepercayaan investor,” ungkap Harum.
Ia menyatakan forum ini sebagai langkah awal untuk membangun konsolidasi yang kuat antarlembaga, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, BIN, dan pemerintah kabupaten/kota, demi menghadirkan penanganan sistematis terhadap ormas bermasalah.
Data Badan Kesbangpol Kaltim mencatat, sejak 2007 hingga 2024 terdapat 3.023 ormas yang terdaftar, namun hanya 662 yang masih aktif pada periode 2019–2024. Hal ini menunjukkan perlunya pembinaan berkelanjutan dan evaluasi keberadaan ormas secara menyeluruh.
Pemprov Kaltim berencana merevisi sejumlah regulasi, termasuk kemungkinan penyusunan peraturan daerah (perda), surat edaran, dan instruksi kepada instansi vertikal untuk mencegah praktik premanisme.
Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif hingga hukum jika ormas terbukti melanggar anggaran dasar atau menyimpang dari tujuan awalnya.
“Pemerintah akan terus melakukan pendataan, pengawasan, dan pembinaan melalui Kesbangpol. Bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Langkah konkret lain yang sedang disiapkan adalah pembentukan Satgas Investasi, yang bertugas mendampingi investor serta memastikan proyek berjalan aman tanpa tekanan dari kelompok manapun.
Selain tindakan hukum, Harum juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara ormas, aparat, dan masyarakat sebagai cara untuk mencegah konflik dan mendorong transformasi ormas ke arah yang lebih konstruktif.
“Kami yakin bahwa sinergi dengan aparat dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan menjaga Kalimantan Timur tetap aman, tertib, dan menarik bagi para investor,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri