
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kutim Hj. Fitriyani, menyoroti persoalan yang dihadapi nasib para pekerja tenaga kerja harian yang mencapai ratusan bahkan ribuan karyawan yang bekerja diperusahaan perkebunan kelapa sawit statusnya tidak ada kejelasan.
Sebagaimana disampaikan Hj. Fitriyani, banyaknya tenaga kerja harian yang bekerja dibeberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur, statusnya tidak jelas.
“Karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak taat aturan, sehingga banyak karyawannya yang statusnya tidak jelas dan gajinya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)”terangnya kepada awak media Jumat, (27/03/2020)
Ia menjelaskan kenapa nasib mereka para karyawan perkebunan kelapa sawit tidak ada kejelasan. Awalnya mereka bekerja diperusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak jelas statusnya
“Tidak ada ikatan kontrak kerja, selain itu perusahaan memperlakukan karyawannya tidak adil,”ucapnya
Ketidak pastian pekerja ini, menurutnya, muncul setelah bekerja dan kontrak tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga status kerja mereka tidak jelas. Kenapa bisa terjadi, karena para oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit pergi mengambil tenaga kerja didaerah tertentu diluar Kutai Timur. Kemudian mendatangkannya tanpa melaporkan ke pemerintah daerah seperti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Oknum perusahaan bukan tidak mengerti aturan merekrut karyawan hanya mereka memang tidak ada niat baik untuk mempekerjakan karyawan dan memang sengaja tidak melapor ke pemerntah daerah seperti ke dinas tenaga kerja,”cetusnya
Tapi ketika muncul masalah dengan karyawannya, baru perusahaan meminta pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikannya, itupun yang dikirim stafnya yang tidak berani mengambil keputusan.
“Mudah-mudahan Perda tentang perkebunan kelapa sawit ini bisa tuntas dan selesai agar perselisihan karyawan dengan perusahaan dapat teratasi dengan baik”harapnya.

