Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Empat orang di lingkungan Universitas Mulawarman terkonfirmasi Covid-19.
Pada Senin (24/8/2020), tersebar kabar bahwa ada segelintir anggota Civitas Akademika Universitas Mulawarman yang terpapar Covid-19.
Hal tersebut kemudian terkonfirmasi dengan dikeluarkannya Surat Edaran No. 2684/UN17/KU/2020 oleh Rektorat Unmul yang dikeluarkan hari ini Senin (24/8/2020).
Surat Edaran yang diteken langsung oleh Rektor Unmul Masjaya memberikan imbauan langsung kepada seluruh Civitas Akademika mengenai berlakunya WFH (Work From Home), kewajiban kepatuhan protokol kesehatan bagi seluruh komponen Civitas Akademika, serta pelaksanaan pengawasan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid-19 Unmul.
Mengenai jumlah orang yang terkonfirmasi terpapar Covid, Wakil Rektor II Bidang Umum Sumber Daya Manusia dan Keuangan H Abdunnur melalui press release yang beredar, menjelaskan bahwa ada total 4 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Mohon dapat menyikapi dengan bijak banyaknya info dan berita yg beredar tidak benar terkait jumlah staf dan pegawai Unmul yang positif Covid-19. Sejauh ini secara formal dan faktanya secara keseluruhan ada empat orang yang positif Covid,” ucap Abdunnur dalam rilis tersebut.
Rinciannya, 1 dosen Fakultas Ekonomi Budaya (FEB), 1 mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), 1 staf protokol Rektorat dan 1 staf Humas Rektorat.
“Satu dosen FEB dan satu mahasiswa FKG dari hasil rapid test/swab test klinik Unmul. Satu orang staf protokol Rektorat dari hasil swab test BNI dan satu orang staf Humas Rektorat yang melakukan test swab mandiri di AWS,” sambungnya.
Abdunnur menjelaskan bahwa seluruh orang yang terpapar Covid tersebut, kini sudah dalam proses pemulihan dan isolasi mandiri.
“Semua yang positif staf/pegawai sudah melakukan proses pemulihan dan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan dan arahan tim Satgas Covid Unmul,” ucapnya.
Sehingga, menindaklanjuti hal tersebut Abdunnur mengatakan bahwa Unmul langsung mengambil kebijakan WFH dan menerbitkan Surat Edaran seperti yang disebutkan di atas.
“Kebijakan Unmul (adalah) tetap WFH untuk bekerja dan memberikan pelayanan sesuai SE (Surat Edaran) Rektor sebelumnya, dan tidak diperkenankan WFO (Work From Office) atau masuk kampus kecuali pelaksanaan kegiatan dan pelayanan yang sangat penting atau mendesak yang harus mendapatkan izin (langsung) dari Rektor,” pungkas Abdunnur.


