
Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengenai sertifikasi halal dan higienis, Anggota Pansus II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengusulkan sebuah solusi praktis.
Usulan ini muncul setelah menemukan bahwa banyaknya pelaku UMKM kesulitan dalam mengelola data email dan password yang diperlukan untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun sertifikat halal dan higienis.
Setelah turun langsung ke lapangan, Laila mencatat bahwa kebanyakan pelaku UMKM, terutama ibu-ibu sering mengalami kesulitan dalam mengingat dan menyimpan informasi penting seperti email dan password. Masalah ini menghambat mereka dalam proses pendaftaran dan pengelolaan sertifikasi produk mereka.
“Saya usulkan agar kita membuat sebuah kartu fisik yang diberikan kepada mereka setelah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha atau melalui OSS. Kartu ini akan memudahkan mereka menyimpan informasi penting tersebut,” ujarnya dalam diskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis belum lama ini.
Laila menyampaikan banyak dari pelaku UMKM di Samarinda adalah pengusaha kecil yang didominasi oleh ibu-ibu dengan daya ingat yang tidak sekuat generasi milenial atau Gen Z. Hal ini membuat mereka cenderung lupa informasi penting dalam waktu singkat. Untuk itu, usulan penerbitan kartu fisik ini dinilai sangat membantu.
“Kita tidak bisa meminta para pelaku UMKM ini untuk menghafal semua NIB, email, dan password mereka. Terlebih lagi, banyak dari mereka yang memiliki banyak hal untuk dilakukan setiap hari. Dengan kartu fisik, informasi penting bisa disimpan dan diakses dengan mudah kapan saja diperlukan,” katanya.
Selain itu, Laila juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap para pelaku usaha. Ia mengusulkan agar pemerintah kota merekrut admin di setiap kecamatan untuk membantu para pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pengelolaan sertifikat halal dan higienis.
“Setiap kecamatan harus memiliki satu admin yang dapat membantu para pelaku usaha. Mereka bisa memberikan pendampingan dalam mendaftarkan produk atau barang agar bisa bersertifikat halal dan higienis. Ini penting, terutama bagi mereka yang tidak aktif mencari informasi,” jelasnya.
Sosialisasi dan kampanye juga harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT. Hal ini agar informasi mengenai sertifikasi halal dan higienis dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pelaku UMKM.
“Salah satu kendala utama adalah kurangnya informasi yang diterima para pelaku usaha. Dengan sosialisasi yang dilakukan hingga tingkat RT, diharapkan informasi ini bisa tersampaikan dengan efektif,” pungkasnya.
Usulannya ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal dan higienis, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk yang sesuai dengan standar kesehatan dan kehalalan.