
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kabar E-Sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa menjadi pengganti surat rapid test untuk bepergian keluar kota masih dipertanyakan.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Joni menyatakan bahwa meskipun mendapat E-Sertifikat vaksinasi Covid-19, masyarakat masih harus melakukan swab untuk bepergian.
“Informasinya jika ingin keluar daerah menggunakan pesawat masih tetap swab,” ujarnya saat diwawancarai oleh media Insitekaltim.com di ruangannya, Sekretariat DPRD Kabupaten Kutim, kawasan perkantoran pemerintahan Kutim, Sangatta Senin (8/3/2021)
Joni merupakan salah satu penerima vaksin perdana di Kabupaten Kutim pada 31 Januari lalu. Ia telah mendapatkan E-Sertifikat vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang menyatakan bahwa dirinya telah mengikuti vaksinasi termin pertama dan kedua.
“Jadi saya dapat sms link E-Sertifikat dari vaksinasi termin pertama dan kedua,” jelasnya
Namun, Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim itu mengakui, pihaknya belum mendapat informasi yang pasti mengenai penggunaan E-Sertifikat vaksinasi.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutim dr Bahrani Hasanal juga menjelaskan, sementara ini E-Sertifikat hanya sebagai tanda bahwa telah menjadi peserta vaksinasi yang diprogramkan pemerintah.
“Tidak usah memikirkan hal itu dulu, yang terpenting kita suntik vaksin untuk menciptakan herd immunity,” ujarnya melalui telepon.
Namun demikian, ia juga berharap agar E-Sertifikat bisa menjadi pengganti surat rapid test atau swab.
“Saat ini pihak dinkes selalu berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memanfaatkan E-Sertifikat vaksinasi sebagai pengganti surat rapid atau swab,” jelasnya.