Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    September 30, 2026

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenham Kaltim Koordinasi dengan Polda
    Kaltim

    Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenham Kaltim Koordinasi dengan Polda

    LarasBy LarasJanuari 21, 2025Updated:Januari 21, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Tim Yankoham Kemenham Wilayah Kaltim bersama Polda Kaltim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) melaksanakan koordinasi intensif dengan Polda Kaltim. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan masyarakat Balikpapan.

    Koordinasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM.

    Dalam aturan tersebut, Tim Yankoham wajib mengadakan pertemuan dengan pelapor, terlapor, serta pihak terkait untuk mendapatkan informasi menyeluruh. Selain itu, proses investigasi lapangan juga menjadi bagian penting dalam menangani laporan secara komprehensif.

    Menurut Kepala Bidang Kemenham Wilayah Kaltim Umi Laili, pelaksanaan koordinasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak setiap individu.

    “Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi landasan hukum penting dalam proses ini, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui mekanisme hukum yang bebas dan tidak memihak,” jelasnya pada Selasa, 21 Januari 2025.

    Dalam proses penanganan, Umi mengaku pihaknya tidak hanya berfokus pada pendapat pelapor dan terlapor. Pihaknya juga melibatkan berbagai stakeholder, termasuk aparat kepolisian dan lembaga masyarakat, untuk memberikan pandangan objektif terkait kasus tersebut.

    Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas investigasi serta mencegah potensi penyimpangan dalam penanganan laporan.

    “Seluruh proses dilakukan dengan transparansi tinggi, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak mendapat perlakuan setara,” tutupnya.

    Dengan adanya kolaborasi lintas institusi, Tim Yankoham berharap laporan ini dapat ditangani secara cepat dan tuntas.

    Selain memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.

    Penanganan dugaan pelanggaran HAM seperti ini, menurut Umi, menjadi momentum penting untuk mempertegas peran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.

    Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Tim Yankoham, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Hary Prabowo dan staf, Panit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim IPDA Heriansyah dan rekan sejawat.

    HAM Kemenham Kaltim Pelanggaran HAM Polda Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026

    9 Jam Berjibaku, Warga dan Relawan Padamkan Kebakaran 4 Hektare di Prangat Baru

    Agustus 19, 2026

    Impian Sejak SMP Terwujud, Beatrice Limbong Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Kaltim

    Agustus 17, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    BMKG Catat 78 Titik Panas di Kaltim, Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Agustus

    Juli 19, 2026

    Kaltim Bidik Pertahankan Juara Umum MTQN, LPTQ Tekankan Pembinaan Berbasis Pengabdian

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    36 Pekerjaan 2025 Lewati Tahun Anggaran, Sekda Kaltim Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

    AminahSeptember 30, 2026

    Samarinda, Insitekaltim – Sekitar 36 pekerjaan tahun anggaran 2025 dengan akumulasi pembiayaan sekitar Rp132 miliar…

    Dinkes Kaltim Petakan Program Bermasalah, Percepatan Layanan Jadi Prioritas

    September 30, 2026

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,369 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.