Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) melaksanakan koordinasi intensif dengan Polda Kaltim. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM yang diajukan masyarakat Balikpapan.
Koordinasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Dalam aturan tersebut, Tim Yankoham wajib mengadakan pertemuan dengan pelapor, terlapor, serta pihak terkait untuk mendapatkan informasi menyeluruh. Selain itu, proses investigasi lapangan juga menjadi bagian penting dalam menangani laporan secara komprehensif.
Menurut Kepala Bidang Kemenham Wilayah Kaltim Umi Laili, pelaksanaan koordinasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak setiap individu.
“Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi landasan hukum penting dalam proses ini, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi melalui mekanisme hukum yang bebas dan tidak memihak,” jelasnya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam proses penanganan, Umi mengaku pihaknya tidak hanya berfokus pada pendapat pelapor dan terlapor. Pihaknya juga melibatkan berbagai stakeholder, termasuk aparat kepolisian dan lembaga masyarakat, untuk memberikan pandangan objektif terkait kasus tersebut.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas investigasi serta mencegah potensi penyimpangan dalam penanganan laporan.
“Seluruh proses dilakukan dengan transparansi tinggi, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan setiap pihak mendapat perlakuan setara,” tutupnya.
Dengan adanya kolaborasi lintas institusi, Tim Yankoham berharap laporan ini dapat ditangani secara cepat dan tuntas.
Selain memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Penanganan dugaan pelanggaran HAM seperti ini, menurut Umi, menjadi momentum penting untuk mempertegas peran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.
Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Tim Yankoham, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Hary Prabowo dan staf, Panit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim IPDA Heriansyah dan rekan sejawat.