
Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan peninjauan ke dua mal paling padat pengunjung di Samarinda.

Kedua mal tersebut yakni Mal Samarinda Central Plaza (SCP) dan Big Mal Samarinda. DPRD bersama Dishub memfokuskan lahan parkir sebagai topik utama peninjauan.
Belakangan ini, nama Mal SCP sering mencuat dan menjadi perbincangan hangat akibat suburnya parkir-parkir liar yang berada di sekitar mal atau di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota.
Tidak hanya itu, didapati bahwa izin parkir Mal SCP telah mati sejak 2021 lalu. Anggota Pansus LKPj DPRD Samarinda Abdul Rohim mengungkapkan dengan demikian benar izin tersebut sudah gugur.
Setelah dikonfirmasi kembali, Rohim menyatakan bahwa pihak SCP masih belum melalukan tindak lanjut akan hal tersebut. Untuk itu, Rohim meminta agar Dishub dapat bertindak tegas agar tidak berlarut-larut.
“Ternyata sudah diingatkan jauh-jauh hari dan sampai sekarang belum ada progres yang signifikan. Kita minta Dinas Perhubungan tegas,” jelas politikus PKS itu.
Ia menegaskan, beberapa hal yang menjadi bagian penting dari pengurusan izin adalah demi keselamatan pengunjung dan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena dua hal yang penting, pertama ke pengunjung soal kenyamanan dan keselamatan. Jadi standar-standar perizinan. Upaya-upaya untuk melindungi, memproteksi,” kata Rohim.
“Kedua, soal pemasukan ke daerah. Jadi masih dengan sistem manual (tunai), kita khawatir yang dilaporkan ke pemerintah tidak sesuai dengan faktualnya,” sambungannya.
Selain itu, untuk metode pembayaran parkir, Mal SCP lebih banyak menerima pembayaran tunai atau cash.
Pembayaran nontunai atau cashless masih belum optimal.
Pihaknya meminta manajemen SCP segera mengoptimalkan layanan pembayaran cashless agar tidak terjadi tindak kecurangan pemasukan, juga memudahkan pengunjung bertransaksi.
“Misalnya satu bulan itu kendaraan yang masuk jumlahnya 1.000 yang direport, misalnya cuman 500 dan kita tidak bisa crosscheck,” jelasnya.
Sementara saat meninjau lahan parkir yang berada di Big Mal Samarinda didapati bahwa masih banyak pengunjung yang sering kali bingung soal posisi parkir untuk roda dua dan roda empat.
Walau sudah dilengkapi tanda atau arah di bagian depan area masuk, namun pengunjung masih kebingungan saat harus mencari parkir yang benar sesuai jenis kendaraan mereka.
Pasalnya, Big Mal memiliki area parkir yang luas dan masih kurangnya marka jalan sehingga ini menjadi salah satu catatan yang paling disoroti.
“Tadi kita sampaikan soal pemaksimalan marka karena banyak pengunjung yang masih suka bingung, ini di mana harus taruh kendaraannya karena luas, jadi dimaksimalkan lagi,” ucap Anggota Pansus LKPj Samarinda Deni Hakim Anwar yang turut hadir dalam tinjauan.
Kemudian, Deni menyebutkan banyaknya parkir liar yang berada di seberang jalan Big Mal, tepatnya di taman depan Perumahan Karpotek Samarinda.
Ia menjelaskan sebagian pengunjung memilih parkir di area itu akibat lamanya antrean kendaraan yang hendak masuk ke area parkir mal. Tetapi hal ini tentu menyalahi aturan. Di mana lahan terbuka hijau menjadi rusak dan belum lagi pungutan parkir di tempat itu tidak diketahui ke mana arahnya.
Maka itu, Deni meminta Dishub Samarinda untuk tegas dan berkoordinasi lebih lanjut kepada ketua RT setempat agar bekerja sama mengimbau masyarakat tak lagi parkir sembarangan.
“Tadi kita sampaikan juga supaya mereka mau mengimbau agar tidak ada yang parkir di depan atau di daerah taman di sekitar Big Mal dan mereka sampaikan itu bisa disampaikan kepada ketua RT,” tuturnya.
Serupa dengan SCP, Big Mal masih lebih banyak menerima pembayaran parkir dengan metode tunai. Deni mengimbau agar pihak mal dapat mengoptimalkan cashless agar mempercepat antrean masuk atau keluar kendaraan pengunjung.
“Makanya tadi cashless juga diusahakan supaya tidak ada kemacetan apalagi menunggu kembalian misalnya. Itu bisa diminimalisir. Jadi kalau ada cashless, bisa aman,” pungkasnya.