
Insitekaltim, Samarinda — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Samri Saputra menyoroti lemahnya dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah yang membahas sengketa lahan milik Muhammad Lisi.
Dalam rapat tersebut, Samri menyebut Pemkot Samarinda belum mampu menunjukkan dokumen atau bukti administrasi yang menguatkan klaim kepemilikan lahan. Klaim Pemkot sejauh ini hanya berlandaskan pada putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan pemerintah daerah, tanpa disertai alas hak kepemilikan yang jelas.
“Kami menanyakan apa dasar kepemilikan pemkot atas lahan itu. Apakah ada surat, bukti pembayaran, atau dokumen pendukung lainnya. Namun, semua itu tidak bisa ditunjukkan. Dasar yang disampaikan hanya putusan pengadilan,” ujar Samri Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai janggal karena sertifikat asli lahan hingga kini masih dipegang oleh pihak ahli waris. Bahkan, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.
“Seluruh dokumen mengarah bahwa lahan itu masih milik ahli waris. Tidak ada satu pun informasi yang menyatakan tanah tersebut telah menjadi aset Pemkot,” tegasnya.
Untuk menelusuri persoalan ini lebih lanjut, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk pihak yang mengikuti jalannya sidang hingga putusan banding.
Langkah ini diambil guna mengungkap dasar dan bukti yang disampaikan Pemkot kepada majelis hakim sehingga memenangkan perkara pada tingkat banding.
Diketahui, pada persidangan tingkat pertama, gugatan dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun, setelah Pemkot mengajukan banding, putusan berbalik memenangkan pemerintah daerah.
“Ini yang perlu kita ketahui secara logis dan transparan. Apa dasar yang digunakan sehingga putusan banding memenangkan Pemkot, sementara fakta-fakta administrasi menunjukkan lahan masih milik ahli waris,” lanjutnya.
Samri juga membuka kemungkinan ditempuhnya langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan palsu dalam proses persidangan. DPRD menegaskan, jika terbukti ada pihak yang memberikan keterangan tidak benar hingga merugikan hak masyarakat, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil bagian hukum Pemkot Samarinda serta pejabat yang sebelumnya terlibat dalam proses persidangan.
Lebih lanjut, DPRD memberikan waktu selama dua pekan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung. Setelah data diserahkan, DPRD akan menggelar rapat lanjutan bersama pihak ahli waris.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati agar klaim aset tidak justru merugikan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai hak rakyat dirampas oleh pemerintah. Pemerintah harus bertindak adil, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan modal dan kekuasaan,” pungkasnya.

