Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser angkat bicara terkait kerja Bawaslu Paser yang saat ini terkesan membiarkan kepala desa terlibat dalam kampanye pilkada.
Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mengatakan bahwa beredar kabar di masyarakat tentang keterlibatan kepala desa yang menjadi admin dan mengumpulkan kepala desa lainnya.
“Harusnya Bawaslu melek, karena info ini juga dari salah satu panwaslu kecamatan,” kata Hamransyah, kepada insitekaltim, Senin (2/11/2020).
Penting bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi peran kepala desa apakah hal tersebut diperbolehkan. Dia juga minta Bawaslu bergerak cepat jika keterlibatan kepala desa adalah pelanggaran.
“DPRD Paser Komisi I berencana akan memanggil Bawaslu jika kondisi ini belum ada penindakan dari Bawaslu,” ujarnya
Selain berencana memanggil, Komisi 1 akan tetap melakukan pengawasan terhadap lembaga Bawaslu dan KPU.
“Sebab KPU dan Bawaslu bekerja dengan anggaran daerah, jangan sampai sistem demokrasi ini tidak berjalan secara adil,” tegasnya.
Terakhir, Hamransyah mengingatkan agar Bawaslu segera menindaklanjuti persoalan keterlibatan kepala desa, sebab jika ini dibiarkan akan jadi preseden buruk.