Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Paser ke DPRD Kota Bandung dipimpin Wakil Ketua II H Fadli Imawan dalam rangka mencari referensi mengenai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Anggota DPRD Paser yang ikut serta dalam kegiatan tersebut di antaranya Basri M, Fathur Rahman, Budi Santoso, Yaerus Pawe, Jarnawi, Aspiana, Elly Ermayanti, Sri Nordianti, Umar, Lamaludin dan Abdul Aziz.
Anggota DPRD Paser Basri M menjelaskan bahwa kunjungan mereka untuk mencari referensi rencana kegiatan DPRD Paser tahun 2021.
“Jadi kerja DPRD ke depan itu mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang nanti akan mengatur cara kerja DPRD Paser untuk turun ke dinas-dinas baik dalam bentuk sosialisasi maupun seminar,” kata Basri M kepada Insitekaltim, Selasa (24/11/2020) siang.
DPRD Bandung Selatan dipilih menjadi tempat kunjungan karena hampir sama dengan DPRD Kabupaten Paser. DPRD Bandung Selatan bekerja sama dengan dinas terkait di masing-masing Komisi.
Lanjutnya penjelasan seperti yang dilakukan oleh DPRD Kota Bandung bahwa bekerja sama dengan dinas terkait contoh seperti Dinas Pertanian untuk penyuluhan di desa dengan memberikan masukan dan menyosialisasikan.
“Jadi dalam rangka mensosialisasikan kegiatan DPRD Paser yang ada ke depannya akan mengacu pada regulasi yang diatur pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” jelasnya.
Walaupun sebenarnya kegiatan kerja DPRD sudah menjalankan sesuai aturan yang ada, tapi diperjelas lagi di tahun 2021 dengan mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.