Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (17/11/2020)
Nota kesepakatan penetapan KUPA-PPAS ditandatangani oleh Wakil Bupati Kaharuddin, Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD H Abdullah dan H Fadly Imawan.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Paser yang membahas KUPA PPAS.
Ia juga menyampaikan, bahwa APBD tahun 2021 ini nantinya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Paser. Untuk itu, dengan telah ditandatangani MoU KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 bukan berarti sudah final, tapi masih menunggu persetujuan dari DPRD Paser serta kapan disahkan.
“Kami berharap anggaran untuk pembangunan di ABPD 2021 bisa terlaksana dengan baik,”pintanya
Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Paser Rahmadi yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser terhadap Rancangan KUA PPAS APBD 2021 mengatakan, beberapa kegiatan yang menjadi skala prioritas dalam dokumen KUA PPAS APBD 2021 tersebut, di antaranya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah, melakukan sosialisasi peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, memaksimalkan aspek belanja daerah untuk pemulihan dampak pandemi Covid-19, seperti aspek keselamatan kesehatan, aspek ekonomi maupun aspek sosialnya.
Selain itu, kata Rahmadi, perlu memprioritaskan pengembangan fasilitas wisata Gunung Boga atau Gunung Embun di Desa Luan Kecamatan Muara Samu, melakukan peningkatan infrastruktur pendidikan terhadap bangunan sekolah yang masih terbuat dari kayu,.
Melakukan rehabilitasi bangunan RSUD Panglima Sebaya dan pembangunan ruang nifas, memaksimalkan pembangunan, peningkatan dan jalan dan jembatan secara rutin guna meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, menganggarkan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional untuk pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kinerja dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa.