Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Maswar Mansyur mengatakan naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai per 1 Januari 2020 lalu di keluhkan banyak masyarakat.
Keluarnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Di Perpres tersebut iuran peserta mandiri kelas II akan menjadi Rp 110 ribu dari semula sebesar Rp. 51 ribu.
Terus untuk iuran peserta kelas I naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumya Rp 80 ribu.
Maswar yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Komisi D mengatakan dengan adanya kenaikan iuran BPJS tersebut, dia banyak mendapatkan keluhan warga dengan naiknya iuran tersebut.
“Naiknya iuran BPJS tentu saja sangat memberatkan bagi masyarakat berdampak pada keuangan masyarakat bawah biarpun ada cara dengan pindah kelas dari kelas II ke kelas III,” ujar pria yang akrab di sapa Away ini, Jumat (10/1/2020).
Karena itu, dirinya mempertanyakan naiknya iuran BPJS tersebut, apakah layanan Kesehatan yang di terima oleh masyarakat juga meningkat kualitas dan manfaatnya atau justru sebalinya.
“Jangan sampai muncul di kemudian hari lempar handuk antara pihak BPJS Kesehatan maupun dari pihak Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainya disaat melayani hak yang di berikan untuk peserta kelas III tersebut,” jelasnya.
Disamping itu, Maswar juga berharap kepada Pemkab Kutim untuk benar-benar penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Perlu dengan kehati-hatian dan jangan sembarangan untuk menentukan penerima bantuan tersebut. Jangan sampai di berikan sama orang yang mampu. Harus sesuai amanat UU SJSN dimana iuran tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu terus memang di bayar oleh pemerintah melalui anggaran APBD lewat Dinas Kesehatan dan Koordinasi Dinas Sosial terkait siapa-siapa yang akan jadi penerimanya,” tutur Maswar kepada insitekaltim.com