
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan 22 buah rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki penggunaan anggaran di tahun selanjutnya.
Pansus LKPJ tahun anggaran 2020 telah memparipurnakan hasil kinerjanya pada Rabu (19/5/2021) lalu.
“Penggunaan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian dari LKPJ tahun anggaran 2020 ini,” ujar Ketua DPRD Kutim, Joni saat diwawancarai oleh awak media usai acara halal bihalal Keluarga Besar Kodim 0909 Sangatta dengan FKPD dan Tokoh Adat Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (20/5/2021)
Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan pansus LKPJ telah memanggil semua OPD yang terlibat di dalamnya untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, pansus LKPJ merekomendasikan 22 poin untuk diterapkan di OPD terkait.
“Pihak dewan hanya bisa memberikan rekomendasi program saja, selebihnya Bupati yang bertindak bagaimana memperbaiki administrasinya,” ungkap Joni.
Kemudian setelah mendapat rekomendasi dari pihak DPRD, Bupati menginstruksikan kepada organisasi bawahnya terkait perbaikan tersebut.
Joni menambahkan, operasional di setiap OPD jangan sampai terputus dalam satu tahun. Dalam hal ini memerlukan penggunaan anggaran yang tepat dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“22 rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ kemarin sudah meliputi dari keseluruhan OPD dan semua fraksi di DPRD telah menyetujuinya,” tutup Joni.