
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengupayakan penanganan cepat terhadap kerusakan parah di ruas Jalan Nasional Km 28, Desa Batuah, Kutai Kartanegara. Salah satu langkah yang diambil yakni menjalin koordinasi dengan Komisi V DPR RI melalui Fraksi Gerindra untuk mendorong keterlibatan pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menjelaskan bahwa keterlibatan DPR RI diperlukan mengingat ruas KM 28 merupakan jalur nasional vital yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda. Putusnya akses di titik tersebut telah mengganggu mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antardaerah.
“Kami dari Komisi III sudah meminta bantuan kepada Komisi V DPR RI, khususnya lewat Fraksi Gerindra, agar ikut mendorong Kementerian PUPR segera mengambil langkah strategis untuk penanganan KM 28. Ini jalan nasional dan sangat krusial bagi warga Kaltim,” ujarnya saat diwawancarai, Senin, 19 Mei 2025.
Reza menyampaikan, sempat beredar dugaan bahwa kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Namun, hasil koordinasi langsung dengan kepala desa setempat dan kajian dari tim geologi Universitas Mulawarman mengarah pada penyebab lain.
“Memang sempat muncul dugaan karena tambang, tapi setelah kami konfirmasi ke kepala desa dan mengacu pada hasil kajian tim geologi Unmul, disimpulkan bahwa kerusakan itu disebabkan oleh faktor alam,” jelasnya.
Kondisi geografis dan tanah labil di sekitar lokasi serta intensitas curah hujan menjadi faktor utama kerusakan. Karena itu, Komisi III berharap Kementerian PUPR melalui BBPJN bisa segera menyusun langkah teknis yang tepat untuk mengatasi kerusakan tersebut agar akses masyarakat bisa kembali normal.
Di sisi lain, Reza juga mengingatkan potensi lonjakan kendaraan di jalur alternatif seperti Samboja, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga. Ia berharap dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan, ikut berperan aktif dalam menjaga kondisi jalan provinsi yang akan terdampak arus pengalihan kendaraan.
“Kami juga sudah meminta Dinas PUPR melalui Bina Marga untuk koordinasi dengan BBPJN, dan Dishub untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), karena bisa mempercepat kerusakan jalan provinsi,” tambahnya.
Hingga saat ini, akses di Km 28 masih mengalami gangguan serius. Masyarakat harus memutar melewati jalur sekunder yang membutuhkan waktu tempuh lebih lama. Komisi III berharap seluruh pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat, bisa saling mendukung untuk mempercepat proses perbaikan.