Reporter: Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim Balikpapan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Ketua Bapemperda Andi Arief Agung, Wakil Bapemperda Sukri Wahid dan anggota DPRD lainnya. Hal yang dibahas terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan rapat membahas secara teknis perjalanan dinas DPRD.
“Biar pun ada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tetapi secara teknis tetap diatur oleh Perwali yang menyamakan dan tidak boleh lepas dari Perpres. Oleh karenanya, pasal demi pasal tadi sudah kami bahas agar sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan oleh Perpres,” sebut Abdulloh.
“Misalkan pagu untuk biaya hotel di Jakarta Rp1,4 juta. Itu bisa turun drastis yang sebelumnya dengan Permendagri itu nilai anggarannya sebesar Rp1,8 juta. Untuk anggota DPRD setara eselon 2. Jadi untuk perjalanan dinas harus mencari hotel yang pagunya Rp1,4 juta,” jelasnya.
Untuk harga lebih dari pagu maka tidak ada tambahan lagi. Jika terjadi, maka anggota DPRD harus siap nombok.
“Jadi lebih kepada mengatur secara teknis menjelaskan kebijakan Perpres dan Perwali untuk dilaksanakan di daerah. Menyamakan persepsi,” tutupnya.