Reporter : Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna secara virtual dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Jaminan Produk Halal.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari. Dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung dan anggota DPRD Balikpapan di ruang rapat gabungan, Kamis (13/1/2021).
“DPRD Balikpapan mengeluarkan dua raperda inisiatif,” kata Subari.
Dijelaskannya, dengan adanya raperda ini diharapkan bisa menata dan meningkatkan taraf hidup para pedagang kaki lima.
“Karena keberadaan mereka termasuk yang termajinalkan. Pemerintah kota akan membuat regulasi yang mengatur dan menata kesejahteraan para pedagang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, raperda ini penting agar kedepannya mempunyai kekuatan payung hukum dalam rangka pembinaan dan penataan PKL maupun produk halal.
“Makanya raperda ini kita bahas karena sama-sama ada keterkaitannya. Karena paling tidak ketika raperda ini bisa kita tuntaskan dan kita prioritaskan paling tidak bisa memberikan penguatan kepada teman-teman UMKM dan PKL,” katanya.
Ia mengatakan akan diadakan rapat dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk juga kelompok PKL maupun UMKM untuk mendapatkan masukan
“Ini baru tahap awal, ini nota penjelasan nanti kita akan masuk ke substansi materi. Kita akan mengundang seluruh OPD terkait, leading sector masing-masing untuk mendapatkan masukan,” ujarnya.
“Kami juga sepakat akan mengundang pihak masyarakat, misalnya kelompok PKL, kelompok UMKM untuk kita minta masukannya,” tukasnya.