Insitekaltim,Paser – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida di Kabupaten Paser, Kamis (27/6/2024).
Acara yang berlangsung di Hotel Grand Kyriad Sadurengas ini dipimpin oleh Penyidik PPNS-Perlindungan Konsumen DPPKUKM Kaltim Hernawati Apriyani. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser Suherman serta perwakilan instansi vertikal terkait di Kabupaten Paser.
Penyidik yang akrab dipanggil Noni ini menjelaskan bahwa tujuan utama pengawasan ini adalah untuk memastikan kesediaan Pupuk Indonesia serta memverifikasi legalitas nomor induk berusaha (NIB) dan surat perjanjian jual beli (SPJB) di kios-kios penyalur pupuk.
“Pengawasan tahun ini adalah pembuka untuk pengawasan selanjutnya, jadi kita tidak hanya putus sampai di sini,” terang Noni.
Selain itu, Noni menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap penyaluran dan kuota pupuk bersubsidi setiap tahun. Setelah rapat koordinasi ini, tim akan melaksanakan pengawasan langsung ke kios-kios penyalur pupuk di wilayah Kabupaten Paser.
Kepala Bidang Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Paser Suherman menyambut baik pelaksanaan pengawasan pupuk bersubsidi.
“Kami memiliki visi tersendiri terkait dengan pelaksanaan pengawasan,” tutur Suherman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang pengawasan kini menjadi bagian dari perlindungan konsumen tertib niaga dan kedua bidang tersebut saling bersinergi dalam proses pengawasan pupuk bersubsidi.
Tak hanya itu, Suherman juga menekankan pentingnya proses pengawasan oleh stakeholder terkait dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan petani dan konsumen dapat terlindungi dengan baik.
“Kami berharap bahwa pengawasan ini dapat dilakukan dengan baik demi kepentingan semua pihak,” harap Suherman.