Insitekaltim,Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dan Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda menandatangani MoU kerja sama bidang Tridarma Perguruan Tinggi bertempat di Ruang Kepala DPMPD Kaltim, Senin (19/9/2022).
Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati mengatakan penandatanganan MoU kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, serta guna lebih mengoptimalkan dan mengembangkan Tridarma Perguruan Tinggi di wilayah Kalimantan Timur.
Adapun pihak-pihak yang melakukan penandatanganan MoU adalah Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati didampingi Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, SDA, dan Teknologi Tepat Guna DPMPD Kaltim Elvis, Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan Sri Wartini, serta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, dan Perencana Ahli Muda. Di sisi lain pihak Polnes diwakili oleh Plt Direktur Polnes Samarinda Budi Nugroho.
“Sesuai draf kesepakatan kerja sama kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama institusi dalam bidang pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eka menuturkan, kerja sama ini berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia/masyarakat desa berbasis kewirausahaan dan teknologi, pengembangan inovasi pertanian berbasis digital, bentuk bantuan pakar/ahli dan penelitian berkelanjutan, serta penelitian pengabdian kepada masyarakat.
Bersama kita manfaatkan segala sumber yang dimiliki dalam mengakselerasikan visi dan misi, kebersamaan untuk menyikapi persoalan desa, meningkatkan akselerasi ilmu dan teknologi, serta pemberdayaan sumber daya dan potensi desa di berbagai bidang.
“Jadi kerja sama ini nanti tidak sebatas pelaksanaan kegiatan pelatihan yang ada di bidang IV, tapi secara luas lingkup DPMPD Kaltim. Bidang lain juga bisa bekerja sama sesuai dengan pelaksanaan kinerja bidang tugas masing-masing,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Budi Nugroho mengatakan MoU perlu segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS). Targetnya 30 hari setelah MoU, PKS tersebut harus terwujud, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama kedua belah pihak.
“Utamanya kegiatan kerja sama yang bersumber dari APBD-Perubahan tahun ini dan kegiatan lainnya hingga empat tahun ke depan,” pintanya.