Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 akan direvisi karena dianggap masih lemah. Untuk itu, dalam revisi yang dilakukan Tahun 2019 lalu guna memperkuat dan mendetailkan peraturan daerah tersebut.
Kepala DLH Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan beberapa aturan memang harus lebih dipertegas. Salah satunya mengenai denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
“Nurrahmani menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah ada sejak lama. Hanya saja, pelaku dibawa ke pengadilan. Disidang barulah didenda,” ungkapnya yang ditemui di ruang kerjanya, Gedung DLH Samarinda, Jalan MT Haryono, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki efek jera. Pasalnya, dalam setahun, sidang hanya dilakukan sekitar dua sampai tiga kali. Untuk itu, aturan tersebut direvisi.
“Dalam aturan baru, warga yang membuang sampah sembarangan tidak langsung disidang. Dendanya langsung ke DLH yang dibayar melalui bank yang telah kerjasama. Terkecuali, warga berkali-kali melanggar barulah disidang. Itu pasti berujung kurungan sel. Berapa lamanya, tergantung putusan di sidang,” katanya.
Untuk menjalankan aturan ini, selain dilakukan pengawasan melalui CCTV yang terkoneksi langsung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, DLH juga akan membentuk tim yang berisi kurang lebih 17 orang untuk mengawasi masyarakat yang melanggar aturan.
“Tim tersebut nantinya terdiri dari Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS), serta staf DLH. PPNS dikerahkan, pasalnya tim tersebut merupakan penegak Perda. DLH tidak bisa berharap sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, aturan tersebut akan didemonstrasikan secara aplikatif. Yakni ketika pertama kali melanggar masih mendapat teguran secara lisan. Kemudian ketika kedua kalinya melakukan, KTP akam diambil dan lalu aksesnya diblokir sementara sampai pelanggar membayar denda yang ditentukan. Baru blokirnya dibuka serta KTP dikembalikan.
“Kita suruh datang ke kantor DLH untuk dinasehati. Tapi, kalau tidak datang, melalui e-Denda, kami masukkan NIK-nya, lalu, secara otomatis aksesnya di blokir,” tegasnya.
Disinggung jika ada masyarakat yang mengambil foto oknum yang membuang sampah sembarangan atau membuang ke sungai. Lalu melaporkan ke DLH, Nurrahmani menyatakan tidak melarang.
“Bisa saja. Mungkin menjadi patokan kedepannya. Laporan tersebut menjadikan corong agar melakukan pengawasan terhadap oknum tersebut. Ketika tim kami dilapangan menemukan orang yang sesuai dengan foto tersebut maka langsung bisa ditangani,” cetusnya.
Hanya saja, hingga saat ini, aturan ini belum disahkan oleh pemerintah, ia belum memberi kebijakan apresiasi yang akan diberikan kepada masyarakat yang mau melaporkan hal tersebut. Menurutnya lagi, kesadaran harusnya tidak muncul ketika akan diberikan hadiah.
“Sampah yang muncul berasal dari masyarakat juga. Jadi, memang dibutuhkan kesadaran pribadi untuk menjaga lingkungan tetap bersih. Perda tersebut pun menetapkan syarat untuk pengguna. kendaraan roda empat,” terangnya
Ia juga meminta agar pemilik kendaraan roda 4 tersebut memiliki tempat sampah kecil di dalam kendaraannya. Selain itu, ia tidak menghawatirkan pengendara pendatang dari kota lain. Ia meyakini, pengendara tersebut akan segan membuang sampah sembarangan ketika melihat kota yang didatangi itu bersih.
“Kita mulai dari bawah. Ya, dari masyarakat Samarinda sendiri. Orang lain dari daerah luar tidak akan buang sampah sembarangan kalau melihat daerah itu bersih. Contoh Balikpapan. Pendatang, pasti segan kan untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.