Reporter : Yuli – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak Ruminansia kecil betina produktif atau ternak Ruminansia
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, dalam pasal 86 diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sementara untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.
“Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas, sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan mandul atau tidaknya,” tambahnya
Lebih lanjut, Aji Elynawati mengatakan di Kota Bontang telah mengikuti peraturan undang – undang tersebut, menurutnya sejauh ini RPH di Bontang tidak pernah melakukan penyembelihan sapi betina.
“Untuk penyembelihan kita cukup ketat, hewan ternak sapi betina tidak boleh dilakukan penyembelihan karena sapi betina itu dilindungi,” tandasnya