
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon di Gedung Sekretariat DPRD Kutim,Rabu(9/9/2020)
Rapat yang seharusnya dihadiri oleh pihak PT KPC dan mantan Kepala Desa Sepaso Selatan periode 2004-2009 M Ali Asikin ini hanya berupa penyampaian pendapat karena mediasi dan penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan.
Kepala Desa Sepaso Selatan Sadaruddin menjelaskan kembali terkait persoalan yang hampir puluhan tahun meresahkan masyarakat Desa Sepaso Selatan itu.
“Mantan Kepala Desa Sepaso Selatan yang sangat kita butuhkan untuk menjelaskan masalah sengketa di Jalan Rawa Indah ini. Karena beliau juga yang membebaskan, dan yang dibebaskan juga saudara beliau, masih satu piring pak,” keluh Sadaruddin.
Tidak hanya permasalahan lahan di Jalan Rawa Indah, Sadaruddin mengungkap bahwa Ali Asikin juga diduga orang yang bertanggung jawab di balik sengketa lahan di Km 84.
“Masalah lahan yang di Kilometer 84, saya juga masih meraba-raba. Memang ini atas namanya siapa kurang jelas juga. Memang ini pembebasannya zamannya beliau, penerbitan suratnya juga di zaman beliau. Seperti yang disebutkan oleh Dewan, suratnya sudah tidak berlaku. Nah, untuk ini tentunya beliau juga yang bisa memutuskan kebenarannya,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan keputusan mantan Kepala Desa Sepaso Selatan tidak menghadiri rapat karena menganggap undangan yang dilayangkan terlalu mendadak sehingga tidak bisa menyediakan waktu.
“Kita harapkan beliau harus hadir. Karena sudah saya sampaikan pada beliau untuk menjelaskan, supaya masyarakat itu puas dengan alasan apapun. Karena memang itu adalah tanggung jawab pada masa jabatannya, dan karena beliau jugalah yang menerbitkan legalitasnya,” ucapnya.
Sadaruddin menambahkan, ia menginginkan persoalan lahan ini cepat diselesaikan sehingga masyarakat desa tidak terus-menerus mengalami pertikaian akibat perebutan lahan dengan perusahaan.