Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan hasil sementara dari kegiatan pengawasan mutu dan harga beras yang dilakukan beberapa waktu lalu di dua kota utama, Samarinda dan Balikpapan.
Kepala Disperindagkop Kaltim Heni Purwaningsih dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Disperindagkop Jalan MT Haryono, Senin 4 Agustus 2025, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan keterjangkauan harga beras di pasaran.
“Pertama saya ingin sampaikan bahwa tim pengawasan telah melakukan pengambilan 21 sampel beras dari berbagai titik distribusi. Sampel diambil dari pasar modern, pasar tradisional, serta pedagang eceran,” ungkap Heni.
Dari 21 sampel tersebut, 17 diuji oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan 4 sisanya oleh Dinas Pangan dan Hortikultura Kaltim. Secara geografis, pengambilan sampel terbagi atas 7 dari Samarinda dan 10 dari Balikpapan.
Beberapa lokasi yang menjadi titik pengambilan sampel antara lain Toko Firdaus, Indogrosir, Toko Belibis, Planet Swalayan, dan Toko Heri di Samarinda. Sementara di Balikpapan, sampel diambil dari Pandan Sari, Toko Tiko 212, Maxi Swalayan, Kios Mulyadi, hingga UD Kota Mas.
Heni menuturkan, dari total 21 sampel yang diuji, hasil sementara baru mencakup 7 merek beras. Sisanya sebanyak 10 merek masih dalam proses pengujian dan akan diumumkan hasilnya pekan depan.
Tujuh merek beras yang telah diuji yakni Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, Raja Lele, Berlian Batu Mulia dan 35 Rahma.
“Berdasarkan parameter mutu beras sesuai SNI 6128 Tahun 2020, yang menjadi dasar pengujian, terdapat tujuh parameter penting yang harus dipenuhi, termasuk kadar air, butir kepala, menir, dan lainnya,” jelas Heni.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan BPSMB menunjukkan bahwa merek Putri Koki memenuhi seluruh standar mutu. Sementara itu, merek Bondy, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, dan Raja Lele secara umum memiliki derajat mutu yang relatif mendekati standar, meski tidak sepenuhnya sesuai.
“Merek Berlian Batu Mulia hasilnya cukup jauh dari standar,” tambahnya.
Selain aspek mutu, Heni juga memaparkan hasil pengawasan harga. Dari tujuh merek yang diuji, hanya dua yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp15.400 per kilogram. Dua merek tersebut adalah Ikan Sembilan dan 35 Rahma. Sementara lima merek lainnya dijual di atas harga tersebut.
Terkait pembinaan dan pengawasan harga, Heni menjelaskan bahwa kewenangan lanjutan akan ditindaklanjuti bersama Dinas Pangan dan Hortikultura, mengingat aspek persediaan dan stabilisasi harga berada di bawah domain dinas tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan dengan harga yang wajar,” tutupnya.
Disperindagkop Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjamin perlindungan konsumen dan mendukung ketahanan pangan di daerah. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri