Insitekaltim, Samarinda — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyampaikan, keterbatasan ruang parkir di kawasan Pasar Pagi menjadi alasan utama diterapkannya sistem parkir progresif serta kewajiban pembayaran non-tunai (cashless).
Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah dilakukan peninjauan lapangan dan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
Ia mengatakan, hasil tinjauan bersama Bagian Karyasama dan Bidang Aset menunjukkan bahwa ketersediaan parkir kendaraan roda empat hanya sekitar 69 unit, ditambah dua slot khusus disabilitas. Sementara untuk kendaraan roda dua hanya mampu menampung sekitar 400 hingga 500 unit.
“Dengan jumlah pedagang yang informasinya mencapai kurang lebih 8.000 orang, tentu kebutuhan ruang parkir ini sangat minim dan tidak bisa dimaksimalkan lagi,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menyebutkan, Dishub bersama Kementerian Perhubungan telah menggelar rapat terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin), mengingat akses masuk Pasar Pagi berada di Jalan Gajah Mada dan keluar melalui Jalan Sudirman.
Dari hasil rapat tersebut, direkomendasikan penerapan parkir progresif untuk mempercepat perputaran kendaraan.
“Parkir progresif ini kita terapkan agar kendaraan tidak parkir terlalu lama, baik pedagang maupun pembeli. Dengan begitu, turnover kendaraan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Untuk tarif, Dishub menetapkan parkir roda dua sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga maksimal Rp10.000. Sementara tarif parkir roda empat diberlakukan hingga maksimal Rp25.000. Masyarakat yang masih membayar secara tunai akan dikenakan tarif maksimal.
Selain itu, Dishub juga mulai memberlakukan sistem pembayaran parkir secara cashless menggunakan uang elektronik dan kanal pembayaran non-tunai lainnya sebagai bagian dari program paperless pemerintah.
“Kita dorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai. Ini juga bagian dari edukasi ke depan,” katanya.
Hotmarulitua mengungkapkan, pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, pendapatan parkir hingga tengah hari telah mencapai sekitar Rp600 ribu. Namun, ia menegaskan bahwa pendapatan bukanlah tujuan utama kebijakan ini.
“Tujuan utama kita adalah mengurai kemacetan. Seberapapun lebar jalan, kalau kendaraan pribadi terus bertambah, kemacetan akan tetap terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dishub bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk segera menghadirkan angkutan umum sebagai solusi jangka panjang. Selain itu, pengaturan jalur drop-off dan bongkar muat barang juga telah ditetapkan, dengan pembatasan kendaraan berdimensi besar di kawasan Pasar Pagi.
“Kita ingin lalu lintas lebih tertib, kemacetan berkurang, dan masyarakat mulai beralih ke transportasi umum,” pungkasnya.
