Insitekaltim, Samarinda — Polemik pengelolaan parkir di kawasan Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda hingga kini masih menjadi sorotan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan, kewenangan penunjukan pengelola parkir sepenuhnya berada di tangan pemilik lahan, yakni PT Pestapora Abadi.
Hotmarulitua menjelaskan, persoalan ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengelola Mi Gacoan, Bahana Security Sistem (BSS), hingga instansi pemerintah daerah. Awalnya, pihak Mi Gacoan menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Pusda Farian Niaga. Namun, kerja sama tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi penanganan pihak eksternal.
“Waktu itu disampaikan oleh pihak Mie Gacoan bahwa sebenarnya sudah ada kerja sama antara Mie Gacoan dengan Pusda Farian Niaga, tetapi Pusda Farian Niaga tidak bisa menangani yang terkait dengan pihak-pihak eksternal,” ujar Hotmarulitua, Kamis, 15 Januari 2026.
Akibat belum jelasnya status pengelola parkir, Dishub bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan pihak pajak hingga kini belum berani melakukan penarikan pajak parkir.
“Sampai sekarang, pajak yang disampaikan itu teman-teman pajak dan Bappenda juga belum berani mengambilnya karena status pengelola parkirnya belum jelas,” ungkapnya.
Kondisi tersebut mulai menemukan titik terang setelah terbitnya surat dari PT Pestapora Abadi kepada Wali Kota Samarinda tertanggal 4 November 2025 terkait penyerahan pengelolaan parkir Mie Gacoan.
Menindaklanjuti arahan wali kota, Dishub kemudian menggelar rapat pada 2 Desember 2025 dengan memanggil lima operator parkir yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52215.
“Kami memanggil lima operator parkir, termasuk yang ditunjuk,” jelas Hotmarulitua.
Dalam rapat tersebut, Dishub menegaskan bahwa meskipun pengelolaan parkir diserahkan kepada pemerintah, hak pemilik lahan tetap harus dihormati.
“Yang berhak mengelola lahan parkir itu sebenarnya adalah pemilik lahan. Dalam hal ini PT Pestapora Abadi. Siapa pun yang ditunjuk oleh PT Pestapora Abadi, kami tidak ingin lagi ada keributan,” tegasnya.
Dishub juga menekankan bahwa operator yang ditunjuk harus mampu menangani persoalan parkir, baik internal maupun eksternal. Sebagai pembanding, ia mencontohkan kasus serupa di Rumah Sakit Abdul Muis, yang akhirnya menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.
“Ini yang harus kita bangun, bahwa yang berhak menjadi operator adalah yang ditunjuk oleh pemilik lahan,” katanya.
Lebih lanjut, Hotmarulitua menyebut penunjukan PT Bahana Security Sistem (BSS) oleh PT Pestapora Abadi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhun) Nomor 12 Tahun 2021.
“Secara legal, karena PT Pestapora Abadi sudah menunjuk BSS, maka kerja sama tersebut sudah benar. Tinggal BSS menindaklanjuti kewajiban sesuai aturan, seperti pemasangan rambu, marka, serta pemenuhan perizinan melalui OSS,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Dishub berharap polemik pengelolaan parkir Mie Gacoan Ahmad Yani dapat segera diselesaikan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

