Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan langkah pengendalian pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Bersubsidi, bagi kendaraan di jalan raya. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembelian JBT Solar Bersubsidi yang digelar di Ruang Rapat Dishub Kota Samarinda Jalan MT Haryono, Rabu, 11 Februari 2026.
Rapat tersebut melibatkan BPH Migas, Pertamina, Dishub Provinsi Kaltim, serta Kabag Ekonomi Setda Kota Samarinda.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemetaan SPBU di seluruh Kota Samarinda yang menjual biosolar dan pertalite.
“Kenapa ini kita petakan? karena antrean cukup panjang dan selain mengganggu arus lalu lintas, juga banyak menjadi faktor penyebab kecelakaan,” ujarnya usai rapat.
Khusus untuk biosolar, Dishub akan menerapkan sistem pengambilan nomor antrean H-1 di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau tempat uji KIR Dishub Samarinda.
Manalu menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah penyaringan kendaraan over dimensi over loading (ODOL) dan kendaraan yang tidak layak jalan.
“Nanti wajib membawa STNK terkait pajak kendaraan, KIR yang masih berlaku, dan fuel card. Ini penting supaya subsidi tepat sasaran dan kendaraan yang tidak layak jalan bisa tersaring,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan ODOL yang tetap beroperasi berpotensi merusak jalan kota yang usia rancangannya idealnya lima tahun. Jika kerusakan dipercepat, maka pemerintah harus kembali mengeluarkan APBD untuk perbaikan.
Selain itu, Dishub juga akan mengintegrasikan data nomor antrean dengan kuota solar di masing-masing SPBU.
“Misalnya satu SPBU kuotanya 8.000 liter, maka nomor antrean akan disesuaikan dengan kuota yang ada. Kami berkoordinasi dengan Pertamina, jadi tidak perlu khawatir,” jelas Manalu.
Ia meyakini, jika sistem ini berjalan, kendaraan yang tidak layak jalan tidak akan berani mengambil antrean, sehingga distribusi solar subsidi akan lebih terkendali dan tepat sasaran.
Rencana kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada 1 April 2026. Namun, jika waktu sosialisasi dinilai belum cukup, pelaksanaannya akan dimundurkan menjadi 1 Mei 2026.
“Kalau bisa semakin cepat semakin bagus, kalau 1 April siap, kita gas,” pungkasnya.

