Reporter : Hilda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim beberkan hasil penelitian terkait manajemen Logistik Pemilu dalam Diseminasi Hasil Riset Kepemiluan Provinsi Kaltim 2019, Rabu (18/12/2019).
Hasil riset disampaikan oleh Tim Penelitian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unmul.

Disebutkan, masalah yang muncul pada tahapan perencanaan distribusi logistik Pemilu 2019, adalah penyediaan logistik, distribusi logistik, dan tahapan sortir, lipat, dan pengepakan.
Adapun penyebabnya antara lain,kurang optimalnya penyerapan anggaran logistik di beberapa kabupaten/kota dan pagu yang telah direncanakan, pembengkakan biaya distribusi logistik dikarenakan pemungutan suara susulan di beberapa wilayah kaltim, penambahan alokasi anggaran penyewaan gedung penyimpanan logistik pemilu, tidak konsistennya jadwal pemutakhiran data pemilih yang berimplikasi pada perubahan jumlah kebutuhan logistik TPS jelang hari H, serta beberapa logistik datang dalam keadaan rusak dan tidak sesuai jumlah pesanan.
Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim memaparkan, hasil riset secara global berisi rekomendasi yang bisa diajukan kepada pembuat Undang-Undang dari sisi perencanaan anggaran maupun logistik.
“Untuk pemilu 2019 pemusatan logistiknya ada di KPU RI. Muncul rekomendasi agar pemusatan logistik turun di KPU Provinsi. Dari sisi distribusi ada hambatan berupa keterlambatan dari percetakan ke KPU Provinsi,” ungkapnya.
Dikatakan, dari provinsi sendiri harus mendistribusikan ke KPU kabupaten/kota, kemudian dilakukan sortir dan lipat, baru kemudian sampai di TPS yang membutuhkan waktu dan jarak tempuh yang panjang. Jadi salah satu yang direkomendasikan adalah kepastian jadwal kedatangan logistik menjadi catatan tersendiri bagi tim riset karena selisih satu hari saja akan menyebabkan molornya jadwal yang ditetapkan KPU.
“Dari sisi manajemen pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian yang mendapat rekomendasi dari tim riset,” ujarnya.
Ia turut mengatakan, bahwa seluruh percetakan yang memenuhi syarat mendapatkan job untuk mencetak surat suara. Meski begitu, KPU tetap kewalahan. Inilah yang menjadi bahan evaluasi bagi pembuat undang-undang ketika berbicara tentang pemilu serentak.
“Dalam perundang-undangan itu pasti memikirkan kesiapannya. Bukan hanya dalam pengadaan logistik, tapi juga kesiapan pihak-pihak yang mampu mencetak logistik pemilu,” katanya.
Baginya, selain membicarakan tahapan pemilu ada faktor pendukung di luar KPU yang harus dilihat.
