Reporter: Mohammad- Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Kabid Dikdas) Saparudin memberikan penghargaan kepada guru penyusun Lembar Kerja Siswa (LKS). Ada 16 guru mendapatkan piagam dan surat keputusan dalam penyusunan LKS.
“Alhamdulah di saat pandemi ini kita masih bisa berbuat baik kepada sesama. Berkolaborasi untuk menghormati karya-karya guru kita,” ungkapnya kepada insitekaltim.com Kamis (1/10/2020).

Dalam acara tersebut hadir juga guru-guru yang akan menjadi tim penyusunan LKS semester 2. Tim Guru yang baru tergabung ini sebanyak 14 orang.
“Hari ini kami mengundang guru SD yang terlibat penyusunan LKS dan penyusunan tim guru untuk menyusun LKS semester 2,” tambahnya.
Menurut Saparudin, dalam penyusunan LKS tersebut membutuhkan waktu 45 hari. Nantinya, tahap penyusunan LKS akan disusun dibulan Oktober-November 2020 dan akan di cetak pada bulan Januari 2021.
Selanjutnya tim guru di bagi menjadi tim guru kelas atas (kelas 4-6) dan tim guru kelas bawah (1-3). Untuk pembuatan LKS semester 2 Saparudin akan menyesuaikan dengan anggaran tahun 2021.
“Kami berharap nanti guru swasta juga dapat berkolaborasi. Harapannya tiga orang dari negeri dan satu orang dari swasta,” tutur Saparudin.
Sementara itu, salah satu tim penyusun LKS untuk SD, Ibu Yani Astutik, M.Pd mengaku tidak ada kendala dalam penyusunan LKS tersebut. Kepala sekolah SDN 01 Bontang Utara ini dilibatkan dalam tim penyusunan LKS kelas 4 bahasa Indonesia, bertugas menyusun tematik 1-5 pada kelas 4 SD.

“Kendala waktu terlalu mepet, tapi Alhamdulillah dari tenggang waktu 15 Agustus yang diberikan, kami tim bahasa Indonesia tanggal 13 Agustus sudah selesai,” ungkap ibu Yani.
Dalam acara penghargaan tersebut juga hadir kasi kurikulum pendidikan dasar Ani Maryani. Dan kasi kepegawaian Bapak Kristo serta pengurus kelompok kerja guru (KKG) Bontang.
Penyusunan LKS ini menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat PNS. Hal ini tertuang dalam juklak kenaikan pangkat guru sesuai PermenPAN-RB dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN.
Guru yang PNS wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
Hal ini, tertuang dalam pasal 16 ayat (1) Perbes No. 14 tahun 2014, memungkinkan guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun.

