Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan sebelumnya dalam hal mutasi dan pelantikan kepsek tidak masalah tanpa izin Mendagri, tetapi karena menjelang Pilkada harus mendapatkan izin Mendagri terlebih dahulu.
Menurut Asli, jika intinya untuk proses biasa tidak ada larangan segala macam.
“Ternyata kami menerima aturan baru, itu diterima sore setelah pelantikan,” kata Asli saat dikonfirmasi via telepon, Jum’at (7/2/2020).
Asli menyampaikan pihaknya taat untuk mengikuti aturan.
“Maka dari itu soal 15 kepsek dilantik kemarin sebaiknya ditahan dulu. Kami ikuti saja jika dipending dan tetap meminta izin ke Mendagari,” terang Asli.
Diketahui, 15 kepsek yang dilantik tersebut statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dimutasi juga dari sekolah-sekolah yang berada di pinggiran Kota Samarinda.
“Ada yang bergeser (mutasi), ada juga yang baru, yang pensiun itu diganti dengan orang yang cukup lama dari pinggiran,” tambahnya.
Pihaknya kini akan mengerjakan administrasi untuk mendapatkan izin dari Mendagri soal pelantikan kepsek kemarin.
“Saya sudah sampaikan tadi sore ke BKD nanti mereka yang teruskan ke gubernur dulu. Hari senin nanti kami antar ke BKD, tapi tadi saya sudah tanda tangani,” lanjutnya
Mengenai pelantikan kepsek yang dilantik dengan status ASN, sejalan dengan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda bahwa Pemkot dilarang lakukan mutasi pejabat ASN.
Credit Photo by Bawaslu Kota Samarinda
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto menjelaskan Pemkot dilarang lakukan mutasi sebelum enam bulan jelang Pilkada.
“Sesuai dengan himbauan itu atas dasar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Itu sudah berlaku dari 8 Januari lalu, setelah itu tidak boleh (mutasi),” ujar Imam Sutanto saat dikonfirmasi juga via telepon.
Terkait dengan mutasi dan pelantikan 15 kepsek kemarin, Imam mengatakan tak masalah selama ada izin dari Mendagri.
“Artinya kalau ada izin yah silahkan karena memang norma aturannya begitu,” pungkasnya.